Selasa, 06 November 2012

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

    Dijaman sekerang ini sudah banyak aneka ragam makanan yang tersebar di mana-mana, mulai dari namanya yang unik, bentuk makanan nya yang unik, bahkan rasanya yang unik, tapi apakah makanan tersebut sudah pasti menggunakan bahan pangan yang aman? belum tentu, misalkanya saja rainbow cake, kue yang berwarna-warni yang sedang di gandrungi masyarakat saat ini, memang warna-warni dari kue tersebut menarik tetapi pewarna yang dipakai untuk kue tersebut belum tentu aman, sebagian yang sudah di teliti, bahwa ada sebagian pedagan kue yang di duga memakai pewarna pakaian, ini sangatlah berbahaya.
    Pewarna pakaian sangatlah berbahaya untuk tubuh manusia, memang dengan meggunakan pewarna pakaian pedagang lebih ekonomis, tetapi bisa membahayakan para konsumennya, seperti yang terjadi di tangerang, seorang gadis menglami seperti keracunan setelah memakan rainbowcake yang dibelinya, awalnya gadis ini tertarik dengan raibowcake ini karena warnanya yg sangat cerah berbeda dengan rainbow cake biasanya, setelah itu ia memakannya, tak lama kemudian gadis ini mual-mual dan pucat.
   Hal ini menuntut kita untuk lebih wapada dalam memilih makanan, dan juga memperhatikan ciri-ciri makanan yang mengandung zat-zat berbahaya, masyarakat juga berhak mendapat perlindungan konsumen dari pemerintah dengan Undang-undang Negara Republik IndonesiaIsi Undang-undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Menimbang: 1.bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adildan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2.bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapatmendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkankepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpamengakibatkan kerugian konsumen; 3.bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasiekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat sertakepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yangdiperolehnya dipasar; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Memutuskan:Menetapkan: Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia 3.masyarakatbaik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Penjelasan Atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UMUM Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnyadi bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagaivariasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasidan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasidan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasamelintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yangditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumenkarena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapatterpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dankualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen Kesimpulan atau analisis : Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namunsudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen

GCG


Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secertariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Governance sebagai, “compressing the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai-nilai demokratis, norma-norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antaralain adalah:
1 Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya
2 Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nila-nilai sosial budaya yang tinggi.
3 Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.
Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif tentang Good Corporate Governance yaitu:
1 Prespektif yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
2 Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.