Selasa, 06 November 2012

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

    Dijaman sekerang ini sudah banyak aneka ragam makanan yang tersebar di mana-mana, mulai dari namanya yang unik, bentuk makanan nya yang unik, bahkan rasanya yang unik, tapi apakah makanan tersebut sudah pasti menggunakan bahan pangan yang aman? belum tentu, misalkanya saja rainbow cake, kue yang berwarna-warni yang sedang di gandrungi masyarakat saat ini, memang warna-warni dari kue tersebut menarik tetapi pewarna yang dipakai untuk kue tersebut belum tentu aman, sebagian yang sudah di teliti, bahwa ada sebagian pedagan kue yang di duga memakai pewarna pakaian, ini sangatlah berbahaya.
    Pewarna pakaian sangatlah berbahaya untuk tubuh manusia, memang dengan meggunakan pewarna pakaian pedagang lebih ekonomis, tetapi bisa membahayakan para konsumennya, seperti yang terjadi di tangerang, seorang gadis menglami seperti keracunan setelah memakan rainbowcake yang dibelinya, awalnya gadis ini tertarik dengan raibowcake ini karena warnanya yg sangat cerah berbeda dengan rainbow cake biasanya, setelah itu ia memakannya, tak lama kemudian gadis ini mual-mual dan pucat.
   Hal ini menuntut kita untuk lebih wapada dalam memilih makanan, dan juga memperhatikan ciri-ciri makanan yang mengandung zat-zat berbahaya, masyarakat juga berhak mendapat perlindungan konsumen dari pemerintah dengan Undang-undang Negara Republik IndonesiaIsi Undang-undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Menimbang: 1.bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adildan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2.bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapatmendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkankepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpamengakibatkan kerugian konsumen; 3.bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasiekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat sertakepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yangdiperolehnya dipasar; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Memutuskan:Menetapkan: Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia 3.masyarakatbaik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Penjelasan Atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UMUM Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnyadi bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagaivariasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasidan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasidan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasamelintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yangditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumenkarena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapatterpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dankualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen Kesimpulan atau analisis : Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namunsudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar