Giral adalah pihak ketiga adalh simpanan orang ketiga yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja , dengan bentuk cek , giro, surat perintah bayaran.
Warkat / Nota kliring adalah saran yang i gunakan dalam lalu lintas pembayaran giral dalam bentuk surat berharga , atu surat- surat dagang. Syarat - syarat warkat yang dapat di kliringkan yaitu bervaluta rupiah , bernominal penuh, telah jatuh temo saat di kliringkan, dan telah di bubuhi cap kliring.
Jenis – jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Penyelenggara Kliring adalah Bank Sentral / BI (Bank Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar