Selasa, 06 November 2012

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

    Dijaman sekerang ini sudah banyak aneka ragam makanan yang tersebar di mana-mana, mulai dari namanya yang unik, bentuk makanan nya yang unik, bahkan rasanya yang unik, tapi apakah makanan tersebut sudah pasti menggunakan bahan pangan yang aman? belum tentu, misalkanya saja rainbow cake, kue yang berwarna-warni yang sedang di gandrungi masyarakat saat ini, memang warna-warni dari kue tersebut menarik tetapi pewarna yang dipakai untuk kue tersebut belum tentu aman, sebagian yang sudah di teliti, bahwa ada sebagian pedagan kue yang di duga memakai pewarna pakaian, ini sangatlah berbahaya.
    Pewarna pakaian sangatlah berbahaya untuk tubuh manusia, memang dengan meggunakan pewarna pakaian pedagang lebih ekonomis, tetapi bisa membahayakan para konsumennya, seperti yang terjadi di tangerang, seorang gadis menglami seperti keracunan setelah memakan rainbowcake yang dibelinya, awalnya gadis ini tertarik dengan raibowcake ini karena warnanya yg sangat cerah berbeda dengan rainbow cake biasanya, setelah itu ia memakannya, tak lama kemudian gadis ini mual-mual dan pucat.
   Hal ini menuntut kita untuk lebih wapada dalam memilih makanan, dan juga memperhatikan ciri-ciri makanan yang mengandung zat-zat berbahaya, masyarakat juga berhak mendapat perlindungan konsumen dari pemerintah dengan Undang-undang Negara Republik IndonesiaIsi Undang-undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Menimbang: 1.bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adildan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2.bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapatmendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkankepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpamengakibatkan kerugian konsumen; 3.bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasiekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat sertakepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yangdiperolehnya dipasar; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Memutuskan:Menetapkan: Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia 3.masyarakatbaik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Penjelasan Atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UMUM Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnyadi bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagaivariasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasidan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasidan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasamelintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yangditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumenkarena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapatterpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dankualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen Kesimpulan atau analisis : Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namunsudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen

GCG


Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secertariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Governance sebagai, “compressing the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai-nilai demokratis, norma-norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antaralain adalah:
1 Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya
2 Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nila-nilai sosial budaya yang tinggi.
3 Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.
Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif tentang Good Corporate Governance yaitu:
1 Prespektif yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
2 Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.

Rabu, 17 Oktober 2012

Pengamatan Iklan Tentang Provider Telkomsel


Persaingan di dunia telekomunikasi pada saat ini sangat ketat. Beragam produk yang ditawarkan dari provider-provider pun sangat banyak. Sebagai contoh provider-provider yang telah kita kenal antara lain Indosat, Telkomsel, Axis, XL Axiata, Bakrie Telecom, Tri (3) dll. Hampir semua provider-provider tersebut memberikan program yang sama kepada konsumennya, baik dari harga, layanan, fitur, kekuatan sinyal, serta tarif provider itu sendiri. Dalam hal ini,  konsumen sebagai pengguna dituntut selektif dalam memilih produk provider yang  telah ada. Dari sanalah timbul sebuah persaingan untuk memperebutkan konsumen agar memakai produknya. Selain itu,  pemasaran pun sangat diperlukan untuk memperkenalkan produk sebuah perusahaan. Bentuk pemasaran yang dilakukan dan diterapkan oleh masing-masing provider ini sangat gencar yang tujuannya untuk menarik minat konsumen. Bisa melalui pemasangan iklan melalui media cetak (koran, tabloid, majalah dll) dan media elektronik (televisi dan radio). Dari kedua macam media tersebut, media elektronik yang paling berpengaruh besar terhadap promosi dan  penjualan sebuah produk provider tersebut, khususnya televisi.
Salah satu provider yang sedang melambung adalah Telkomsel. Macam-macam produk yang dikeluarkan oleh Telkomsel antara lain yaitu Simpati dan Kartu AS. Hampir setiap saat iklan telkomsel muncul di commercial break siaran televisi swasta Indonesia. Dalam pemasangan iklan, dibutuhkan kreativitas atau ide yang menarik agar konsumen (peminat) merasa tertarik dan penasaran mencoba produk provider tersebut. Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh provider ini diantaranya tarif menelepon yang murah, sms yang murah, kecepatan akses data (internet) dll. Kebutuhan seperti itulah yang diinginkan oleh konsumen saat ini dan merupakan salah satu bentuk promosi yang dapat dikatakan bukanlah umum bagi masyarakat pengguna telepon seluler, tetapi bisa mendongkrak penjualan produk.
Selain itu, kemasan iklan yang dibuat oleh provider ini sangat unik sehingga konsumen bisa tertarik terhadap produk ini. Salah satu  inovasi pengiklanan yang dilakukan oleh telkomsel adalah iklan dengan tema program haji. Dengan adanya musim haji saat ini, telkomsel mengeluarkan layanan menelpon murah dari arab Saudi ke Indonesia seharga layanan telpon murah. Dengan demikian fitur terbaru yang ditawarkan oleh telkomsel dapat menarik minat konsumen untuk membeli dan memakai produk tersebut. Diihat dari STP (Segmentation Targeting Positioning), yaitu :
·         Segmentasi dari produk ini yaitu kelas menengah dan menengah ke atas, lalu  Pengusaha, Karyawan dll.
·         Targeting dari produk ini yaitu dipasarkan di counter-counter handphone dimana saja.
·         Positioning produk ini yaitu memposisikan dirinya sebagai produk yang ditujukan bagi orang yang selalu menginginkan jaringan luas.Persaingan di dunia telekomunikasi pada saat ini sangat ketat. Beragam produk yang ditawarkan dari provider-provider pun sangat banyak. Sebagai contoh provider-provider yang telah kita kenal antara lain Indosat, Telkomsel, Axis, XL Axiata, Bakrie Telecom, Tri (3) dll. Hampir semua provider-provider tersebut memberikan program yang sama kepada konsumennya, baik dari harga, layanan, fitur, kekuatan sinyal, serta tarif provider itu sendiri. Dalam hal ini,  konsumen sebagai pengguna dituntut selektif dalam memilih produk provider yang  telah ada. Dari sanalah timbul sebuah persaingan untuk memperebutkan konsumen agar memakai produknya. Selain itu,  pemasaran pun sangat diperlukan untuk memperkenalkan produk sebuah perusahaan. Bentuk pemasaran yang dilakukan dan diterapkan oleh masing-masing provider ini sangat gencar yang tujuannya untuk menarik minat konsumen. Bisa melalui pemasangan iklan melalui media cetak (koran, tabloid, majalah dll) dan media elektronik (televisi dan radio). Dari kedua macam media tersebut, media elektronik yang paling berpengaruh besar terhadap promosi dan  penjualan sebuah produk provider tersebut, khususnya televisi.
Salah satu provider yang sedang melambung adalah Telkomsel. Macam-macam produk yang dikeluarkan oleh Telkomsel antara lain yaitu Simpati dan Kartu AS. Hampir setiap saat iklan telkomsel muncul di commercial break siaran televisi swasta Indonesia. Dalam pemasangan iklan, dibutuhkan kreativitas atau ide yang menarik agar konsumen (peminat) merasa tertarik dan penasaran mencoba produk provider tersebut. Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh provider ini diantaranya tarif menelepon yang murah, sms yang murah, kecepatan akses data (internet) dll. Kebutuhan seperti itulah yang diinginkan oleh konsumen saat ini dan merupakan salah satu bentuk promosi yang dapat dikatakan bukanlah umum bagi masyarakat pengguna telepon seluler, tetapi bisa mendongkrak penjualan produk.
Selain itu, kemasan iklan yang dibuat oleh provider ini sangat unik sehingga konsumen bisa tertarik terhadap produk ini. Salah satu  inovasi pengiklanan yang dilakukan oleh telkomsel adalah iklan dengan tema program haji. Dengan adanya musim haji saat ini, telkomsel mengeluarkan layanan menelpon murah dari arab Saudi ke Indonesia seharga layanan telpon murah. Dengan demikian fitur terbaru yang ditawarkan oleh telkomsel dapat menarik minat konsumen untuk membeli dan memakai produk tersebut. Diihat dari STP (Segmentation Targeting Positioning), yaitu :
·        * Segmentasi dari produk ini yaitu kelas menengah dan menengah ke atas, lalu  Pengusaha, Karyawan dll.
·         * Targeting dari produk ini yaitu dipasarkan di counter-counter handphone dimana saja.
·     * Positioning produk ini yaitu memposisikan dirinya sebagai produk yang ditujukan bagi orang yang selalu menginginkan jaringan luas.

Kamis, 11 Oktober 2012

Malam 1 Suro : Parangkusumo dan Puro Pakualaman

Belajar menelusuri sejarah, tradisi dan budaya yang masih melekat erat di kalangan rakyat Ngayogyokarto Hadiningrat. Sembari jalan-jalan menelusuri Yogyakarta di waktu malam, malam satu Suro, menjadi momen yang tepat. Malam satu Suro, bagi sebagian orang jawa dikaitkan dengan hal-hal mistis dan berfilosofis. Sebenarnya, diluar liputan, ada banyak latar belakang historis peristiwa penting yang terjadi di bulan Suro, khususnya penganut agama Islam, yang tentu saja berafiliasi dengan kebudayaan Mataram Jawa-Hindu.
Latar belakang dijadikannya 1 Muharam sebagai awal penanggalan Islam oleh Khalifah Umar bin Khathab, seorang khalifah Islam di jaman setelah Nabi Muhammad wafat. Awal dari afiliasi ini, konon untuk memperkenalkan kalender Islam di kalangan masyarakat Jawa. Maka tahun 931 H atau 1443 tahun Jawa baru, yaitu pada jaman pemerintahan kerajaan Demak, Sunan Giri II telah membuat penyesuaian antara sistem kalender Hirjiyah dengan sistem kalender Jawa pada waktu itu.
Waktu itu, Sultan Agung menginginkan persatuan rakyatnya untuk menggempur Belanda di Batavia, termasuk ingin “menyatukan Pulau Jawa.” Oleh karena itu, dia ingin rakyatnya tidak terbelah, apalagi disebabkan keyakinan agama. Sultan Agung Hanyokrokusumo ingin menyatukan kelompok santri dan abangan. Pada setiap hari Jumat legi, dilakukan laporan pemerintahan setempat sambil dilakukan pengajian yang dilakukan oleh para penghulu kabupaten, sekaligus dilakukan ziarah kubur dan haul ke makam Ngampel dan Giri. Akibatnya, 1 Muharram (1 Suro Jawa) yang dimulai pada hari Jumat legi ikut-ikut dikeramatkan pula, bahkan dianggap sial kalau ada orang yang memanfaatkan hari tersebut diluar kepentingan mengaji, ziarah, dan haul. Lebih detail tentang riwayat malam Satu Suro bisa dibaca disini.

Tradisi Jawa

Malam hari, tanggal 19 Januari 2007, banyak orang melakukan ritual menjelang 1 Sura tahun Jawa 1940 yang jatuh esok paginya, Sabtu Pahing, dengan caranya sendiri-sendiri. Tidak sedikit, untuk dapat dikatakan demikian, warga yang melakukan ritual Mubeng Beteng, hingga memacetkan lalu-lintas di seputaran kraton dan jalan protokol. Dengan Tapa Bisu, atau mengunci mulut, tidak mengeluarkan kata-kata selama ritual ini. Yang dapat dimaknai sebagai upacara untuk mawas diri, berkaca pada diri atas apa yang dilakoninya selama setahun penuh, menghadapi tahun baru di esok paginya. Kungkum atau berendam di sungai besar, sendang atau sumber mata air tertentu, menjadi aktivitas yang menurut banyak cerita masih mewarnai tradisi masyarakat Yogyakarta. Yang paling mudah ditemui di seputaran Yogyakarta, yang masih menjunjung tradisi dengan filosofis tinggi, adalah Tirakatan dan Pagelaran Wayang Kulit. Begitu pula di Pantai Parangkusumo, kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul Yogyakarta.

Pantai Parangkusumo

Dari sekian acara yang tentu saja berlangsung di tiap pelosok Yogyakarta, Kawasan pantai Parangtrisits, khususnya Parangkusumo, memiliki daya tarik tersendiri di malam satu Suro. Labuhan, menjadi ritual yang tidak asing di telinga masyarakat Jawa. Ritual ini menjadi ritual tahunan Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat. Parangkusumo memang biasa menjadi tempat berlangsungya prosesi ini. Hal ini yang menarik perhatian saya untuk berkunjung kesana di malam satu Suro. Namun, perkiraan saya salah. Labuhan dilangsungkan pada pagi hari tanggal 15 Suro. Hal ini yang saya dapat dari penuturan warga sekitar.
Wayang dan Nyekar di Cepuri Parangkusumo, menjadi dua kegiatan utama pada malam itu. Meski begitu, pengunjung dan masyarakat yang datang tidak hanya disuguhi keramaian pagelaran wayang dan keheningan suasana Cepuri yang mistis. Tumpah ruahnya pengunjung tiap tahunnya dimanfaatkan betul oleh pedagang kembang, makanan, dan berbagai jasa lainnya. Tukang obat tradisional, pijat tradisional dan -kalau saya tidak salah mengartikan- “wanita pendamping” tampak bertebaran menjadi konsekuensi atas berjubelnya pengunjung.

Wayang Kulit Semalam Suntuk

Tradisi dan warisan budaya jawa ini tak pernah lepas dari tiap momen penting, khususnya adat, di Yogyakarta. Apalagi malam satu Suro di kawasan pantai selatan dengan segala macam pernak-pernik mistisnya.

Dijubeli ratusan pengunjung yang berbaur dengan pedagang dan hiruk pikuknya lalu lalang kendaraan bermotor tidak mengurangi khidmatnya pagelaran wayang malam itu.

Cepuri Parangkusumo

Merupakan area tempat bersandingnya dua batu yang dikeramatkan. Batu Kyai Panembahan Senopati yang lebih besar terletak di sebelah selatan batu Kanjeng Ratu Kidul, yang keduanya dipagar mengeliling dengan satu pintu/gapura masuk
Kembang, dupa dan sesaji menjadi obyek yang tidak lepas dari tempat keramat macam ini. Apalagi di malam satu Suro, tidak sedikit peziarah yang datang dan berdoa di tempat ini, ditemani aroma dupa dan bunga yang menusuk hidung.
Diantara rombongan peziarah yang silih berganti masuk ke area Cepuri, ada seorang pemuda yang dengan khusyuk nya berdoa di sebelah batu Panembahan Senopati dengan pakaian jawa lengkap. Awalnya, saya, dan mungkin pengunjung lain, mengira beliau adalah juru kunci. Namun, sang juru kunci sendiri duduk bersila tepat di depan gapura setelah pengunjung masuk. Tiap pengunjung yang masuk wajib menemui juru kunci dan menyalakan dupa, sebelum menabur bunga dan berdoa.

 Rombongan peziarah yang nampak berbeda dari sebagian lainnya adalah rombongan peziarah dari Kraton Solo, begitu informasi dari penduduk sekitar. Mereka menggunakan pakaian jawa lengkap dengan sesaji dibungkus kain putih dan hijau, duduk bersila disamping dua batu tersebut.

Puro Pakualaman 

Pagelaran wayang kulit semalam suntuk banyak diselenggarakan warga di pelosok kota. Begitu pula di kawasan Puro Pakualaman Yogyakarta. Kraton “Kedua” di kawasan Yogyakarta ini pun dihadiri warga yang ingin menghabiskan malam satu Suro dengan tradisi tahunannya. Berbeda dengan kawasan pesisir Parangkusumo, di Puro Pakualaman ini, warga yang hadir hanya ditampung secara “resmi” dengan sebuah tenda. Selebihnya warung dan pedagang kaki lima yang biasa mangkal di halaman Kraton pun tak lepas menjadi tempat warga menikmati sajian wayang kulit.
Bahkan, warga yang datang dengan kendaraan roda dua pun enggan beranjak dari atas sepeda motornya, dan terlihat sangat menikmati sajian wayang kulit semalam suntuk. Begitu pula dengan penarik becak. Masih duduk di atas sadel tempatnya mengayuh kendaraan roda tiga ini. Bahkan kursi penumpangnya pun dijadikan tempat nyaman rekan penarik becak lainnya untuk duduk berselimut sarung dan menikmati malam panjang itu.


KOMENTAR : Menurut saya perayaan malam 1 suro ini sangat unik dan sangat sakral dikalangan masyarakat yogyakarta. Sangat unik karena wisatawan asing pun atusias itu melihat upacara malam 1 suro ini.. jadi  menurut saya tradisi malam 1 suro ini harus terus dilestaikan..

Rabu, 10 Oktober 2012

Kejujuran dan Etika Bisnis (Kick Andy)


kick andy adalah salah satu acara yang ada di metro tv yang sangat bagus seakali bagi semua kalangan, karena acaranya sangan mendidik dan membkan inspirasi bagi kita yang melihatnya. salah satunya pada episode yang ditayangkan 5 oktober 2012 yang menceritakan tentang kejujuran dan sikap anti korupsi, dalam episode tersebut ada beberapa bintang tamu yang bisa menjadi ispirasi bagi kita, ada sekolah yang mengajarkan tentang kejujuran dan orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap kejahatan korupsi dengan cara nya masing-masing, sekolah kejujuran disekolah kanistus yang berada diwilayah kudus, disekolah ini berbeda dari sekolah yang lain, karna didalamnya ada kantn kejujuran yang melatih kita bersikap jujur dalam membeli walau tidak penjualnya. Selain kantin kejujuran ada pula telpon kejujuran yang mengajarkan kita beadarsikap jujur untuk membayar walau pun qt tahu bahwa tidak ada yang menjaganya Menciptakan permainan ular tangga yang menyuuh kita menaati semua peraturan dan agar selalu berfikiran positif Secara keseluruhan, sekolah dan sikap-sikap seperti ini perlu kita contoh dan diterpkan dalam kehidupan sehari-hari. Orang-orang yang melakukan perlawanan pada kejahatan korupsi dengan caranya masing”,, Yang pertama, ada seorang siswa negri 2 bandung yang menciptaka permainan anti korupsi dalam bentuk game computer yang inti dari game ini berpesan gar apabila seseorang ingin melakukan korupsi hendaknya memikirkan keluarga, orang tua, ayah istri dan anak-anak nya, karna apa bila tertangkap, mereka akan merasa dikecewakan dan disengsarakan Yang kedua, perlawanan melawan korupsi dengan cara pembuatan film. sebagai orang seni yang menggeluti dunia hiburan bisa saja melawan korupsi dengan membuat film yang berkualitas, dengan menyisipkan pesan pesan moral didalamnya, inti dari film yang mereka buat adalah, bahwa korupsi itu bermula dari hal yang kecil contoh berbohong, berbohong yang paling kecil yaitu berbohaong pada keluarga, atau didalam rumah. Demikian komentar dan analisis yang saya buat, semoga dengan mengetahui betapa kejujuran itu sangat penting, kita bisa membiasakan diri untuk selalu jujur pada diri sendiri dalam hal hal apapun dan sampai kapan pun. Thx…

Minggu, 29 April 2012

TOLAKAN KLIRING


Nama : M. Didiet Pratama
Kelas : 3EA08
NPM : 13209736
Tugas : KLKP



Tolakan Pada Kliring
Salah satu fasilitas yang dimiliki oleh bank yaitu  melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Suatu transaksi dari satu bank ke bank lain akan lebih mudah jika memiliki rekening di bank yang sama.
Kliring yang gagal proses disebut dengan TOLAKAN KLIRING
Tolakan kliring dibagi menjadi dua, yaitu :
1.  Tolakan keluar
adalah warkat yang diterima baik warkat debet / kredit akan tetapi setelah diperiksa ada beberapa kekurangan sehingga harus ditolak. Tolakan keluar dibagi menjadi dua, yaitu:
·         Tolakan keluar warkat debet ( Cek / BG ) akan menambah rekening suatu bank di BI / Lembaga Kliring
·         Tolakan keluar warkat kredit ( LLG / CN ) akan mengurangi rekening suatu bank di BI / Lembaga Kliring.
2.  Tolakan masuk
Adalah warkat yang diserahkan baik warkat debet / kredit tetapi di tolak oleh bank lain karena alasan tertentu.
Tolakan masuk dibagi menjadi dua, yaitu:
·         Tolakan masuk warkat debet ( Cek / BG Bank lain ) akan mengurangi rekening suatu Bank di BI / Lembaga Kliring
·         Tolakan masuk warkat kredit ( LLG / CN ) akan menambah rekening suatu Bank di BI / Lembaga Kliring

Minggu, 15 April 2012

letter of credit, inkaso, bank garansi



             Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah weselcek bilyet girokuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
Contoh kasus inkaso:
Misalnya Adit ingin menagih uang kepada Icca yang berdomosili di Lampung, maka BNI Lampung akan menagih ke Icca, kemudian BNI Lampung membawa uangnya ke Jakarta , kemudian BNI Jakarta mentransfer ke rekening Adit.
Letter Of Credit. Letter of credit atau biasa disebut (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).
Letter of credit.
Dan fasilitas lain di Bank selain Inkaso tersebut adalah Letter Of Credit. Letter of credit atau biasa disebut (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).

 Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary ) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.




Minggu, 08 April 2012

Interest Spread


               Interest spread dan fee merupaan produk dan jasa yang dihasilka oleh bank

     Interest Spread terbagi menjadi dua, yaitu :

      1.     Deposite
      2.     LOAN
      Semua bagian dinamakan PRODUCT


               Fee terbagi menjadi delapan bagian, yaitu  :
     
      1.      Kliring
               Kliring adalah transaksi yang dilakukan oleh bank yang satu ke bank yang lain dengan menggunakan BI sebagai mediator.

      2.      Transfer
               Transfer adalah pemindahan dana rekening dari tempat ke tempat lain , untuk kepentingan nasabah atau bank.

      3.      Inkaso
               Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk sebagai pemberi amanat.

      4.      LC (Letter Of Credit)
              Salah satu jenis jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa pengangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

      5.      BG (Bank Garansi)


      6.      Safe Deposite Box
              Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya.

      7.      Valas
               Suatu mata uang yang dimiliki oleh negara lan sebagai alat pembayaran yang sah.

      8.      SPI
      Semua bagian dinamakan JASA

   
      Deposit terbagi menjadi tiga bagian , yaitu Tabungan, Giro, Deposito
      Perhitungannya :
      mencari i1 (i2+i1)
      Mencari i1
          =   ( %i  x Hari Bunga (HB) x Nominal) : 365
                           
       Mencari i2
         =     (%i  x  Hari Bunga (HB) x Nominal) : 365



                
                                
   



   

Minggu, 01 April 2012

Kliring

            Kliring adalah tata cara perhitungan hutang piutang yang berbentuk surat- surat berharga , atau surat - surat dagang, dari bank lain ke bank lainnya , agar aman dan cepat , juga untuk memperlancar pembayaran giral.


            Giral adalah pihak ketiga adalh simpanan orang ketiga yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja , dengan bentuk cek , giro, surat perintah bayaran.


            Warkat / Nota kliring adalah saran yang i gunakan dalam lalu lintas pembayaran giral dalam bentuk surat berharga , atu surat- surat dagang. Syarat - syarat warkat yang dapat di kliringkan yaitu bervaluta rupiah , bernominal penuh, telah jatuh temo saat di kliringkan, dan telah di bubuhi cap kliring.


            Jenis – jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Penyelenggara Kliring adalah Bank Sentral / BI (Bank Indonesia).

Minggu, 25 Maret 2012

Produk pada Bank


           Bank bukan hanya tempat untuk menyimpan uang, tetapi bank juga mengahasilkan produk dan jasa, pada tulisan ini saya akan membahas sedikit tentang produk yang dihasilkan oleh Bank.

           Bank mempunyai 2 Produk , yaitu Produk dan Jasa, sedangkan Produk sendiri terbagi menjadi 2 macam , yaitu Deposit , dan Kredit , adapun Deposit terbagi menjadi 3 bagian , yaitu Tabungan (save), Giro, dan Deposito , sedangkan untuk Kredit terbagi menjadi 3 bagian , yaitu Kredit Investasi, Kredit Komersial, dan Kredit Usaha Kecil, dengan adanya kegiatan ini bank mendapatkan keuntungan (i2) begitu juga dengan nasabah.

          Perang Credit Carrrrd menjadikan perilaku manusia yang konsumtif , maka dari itu tidak heran jika diperkirakan  satu orang memiliki kurang lebih 3 credit card.

Sabtu, 17 Maret 2012

Produksi jadi Prioritas


Matakuliah : Bhs Indonesia (softskills)
Dosen Pembimbing : TRI WAHYU RETNO N

Sumber artikel : Kompas

 


Sragen, KOMPAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan peningkatan produksi pangan menjadi prioritas bangsa. Untuk itu,perhatian, program dan anggaran harus diarahkan untuk mencapai peningkatan produksi pangan tersebut.
            Seusai  panen raya di Dusun Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, jawa Tengah (17/2) , Presiden Yudhoyono mengatakan produktivitas padi yang saat ini mencapai rata-rata nasional 5,1 ton per hektar diharapkan kedepan dapat ditingkatkan menjadi 8 ton per hektar. Daerah-daerah yang telah mendapat surplus padi diharapkan dapat menjaga , bahkan meningkatkan lagi produktivitasnya. Sementara daerah lain yang masih defisit diharapkan dapat mengikuti langkah daerah lain yang telah surplus.
            "Kami ingin produktivitas pangan menjadi prioritas. Ini berlaku diseluruh tanah air, “kata SBY di dampingi Ny. Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri, antara lain Menteri Pertanian Suswono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari LK Pangestu, Serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
            Untuk mencapai target ini Presiden agar menyerukan agar Gubernur, Bupati, dan Walikota memberi perhatian khusus kepada petani. Ia meminta agar kepala daerah sering kelapangan menemui petani, “sering-seringlah bertemu petani agar mengerti kebutuhan dan persoalan petani sehingga kebijakan dan solusi yang diberikan tepat , “ujar Presiden .
            Ia juga meminta agar komunikasi kelompok tani dengan pemerintah daerah,dunia usaha, dan dunia penelitian ditingkatkan. Dengan demikian, akan dicapai produktivitas tanaman yang tinggi, tahan hama, serta efisien dalam penggunaan pupuk. “Alhamdulillah, meskipun sekali-sekali masih ada bencana, iklim kita sekarang lebih bersahabat. Momentum ini disia-siakan untuk bercocok tanam, “katanya.
            Presiuden mengakui akibat perubahan iklim, jenis hama baru muncul. Namun, diakuinya masih ada kekuirangan pestisida. Peran penyuluh pertanian akan lebih ditingkatkan mendampingi petani.
            Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, kecenderungan kenaikan harga beras di pasaran saat ini tidak terlalu mengkhawatirkan. Disisi lain, harga jual panen dari petani harus dibantu demi meningkatkan kesejahteraan petani. Saat ini pemerintah bersama semua pemangku kepentingan masih terus menggodok harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras. HPP akan ditingkatkan dalam batas wajar agar ptani ikut menikmati harga beras yang kini cukup tinggi di pasaran.
Pedagang luar daerah
            Untuk memperoleh gabah dari petani, Perum Bulog harus berebut dengan perusahaan penggilingan padi setempat dan pedagang padi dari luar daerah. Harga gabah ditingkat petani yang sudah mulai panen saat ini, panen mencapai sekitar 20% dari sekitar 800.000 hektar areal tanman padi di Jember.


Pendapat Saya

1.     Pemerintah daerah sebaiknya mengadakan perkreditan pertanian penunjang hasil panen yang maksimal. Misalnya seperti pupuk, mesin dan alat bantu lainnya. Dengan beginim, para petani mudah untuk mendapatkan hasil yg panen optimal karena kebutuhan peralatan pertanian mereka tercukupi tanpa harus menunggu  banyak waktu untuk mengumpulkan dana yang besar untuk membeli alat penunjang tersebut.

2.     Pemerintah sebaiknya mengadakan pengarahan bagi para petani yang berada di daerah defisit agar mereka mampu mengikuti jejak petani-petani yg sukses (yg berada di daerah surplus), seperti diadakannya “Seminar Pertanian” yang membahas  tentang , mengatasi masalah iklim , hama , menjaga dan memelihara ladang .

BANK

Tugas Komputer Lembaga Keuangan dan Perbankan , 13 Maret '12


           Arti Bank menurut saya adalah tempat dimana kita bisa menyimpan uang dan meinjam uang , dengan dana menghimpun dana dari masyarakat guna menaikan taraf kesejahteraan hidup masyarakat itu sendiri.
Pengertian bank ,emurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992tentang perbankan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 10 tshun 1998 adalah sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

       Unsur yg mempengaruhi kerja bank (kegiatan bank) yaitu :

1. Aktiva
   Merupakan kekayaan yg dimiliki perusahaan .dan yg termasuk dari aktiva yaitu, alokasi dana , reserves, loan (kredit), sekuritas , dll

2. Pasiva
    Merupakan sumber-sumber dana yg akan di kembangkan , agar mendapat untung untuk memenuhi perkreditan masyarakat , dan yg termasuk dari pasiva yaitu mencari dana,deposito,sekuritas,capital .

 Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
 

Selasa, 06 Maret 2012

Komputer Lembaga Keuangan dan Perbankan

            Diblog ini saya akan membahas mata kuliah KOMPUTER LEMBAGA PERBANKAN  tentang WORLD FINANCIAL FLOW .
            Setiap kehidupan pasti ada naik dan turun , begitu juga dengan keadaan ekonomi , ada seseorang yg mampu memenuhi segala kebutuhannya  misalnya saja A, dan ada juga seseorang yg tidak mampu memenuhi memenuhi kebutuhannya, misalnya saja B . Dan tentunya B membutuhkan uang lebih banyak agar dapat memenuhi segala kebutuhannya dengan meminjam uang kepada seseorang yg makmur yaitu A, dan A tidak serta menyimpan duitnya sendiri , dia menyimpan duitnya di BANK , inilah yg dinamakan DEPOSIT , penyimpanan dana tersebut terbagi menjadi tiga , yaitu:
                        1 . Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
                        2.  Simpanan Giro  (Demand Deposit)
                        3.  Simpanan Deposito (Time Deposit)
Dalam penyimpanan uang ini , kedua belah pihak sama-sama mendapatkan bunga , Bank mendapatkan bunga dari sang peminjam (B) dan A mendapatkan bunga dari  Bank. Bunga yg di dapat oleh bank (i2) harus lebih besar dari pada bunga yg di dapat dari A (i1), dan selisih kedua bunga tersebuut dinamakan INTEREST SPREAD .

           = i2 > i1 (bunga bank harus lebih besar daripada bunga A)
          = i2 – i1 (selisih keduanya dinamakan INTEREST SPREAD)

                       
Dan keuntungan bungan kedua belah pihak disebut  Financial Intermediary, dan semua peristiwa ini dinamakan Indirect Investment yaitu , keadaan / situasi yg dikuasai oleh Bank .

            Adapun cara lain seorang  A untuk menyimpan uangnya selain di Bank , yaitu dengan cara memasuki Pasar Modal  (Capital Market), disini terdapat dua cara menginvestasikan uang tersebut , yaitu :                
1.      Saham (Stock)
 adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu
perseroan terbatas , terbagi dua saham :
A . Deviden
     Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba
B. Capital Gain
Capital Gain adalah keuntungan yg diperoleh pemegang saham , ketika menjual sahamnya , dengan kata lain adalah selisih harga jual dan harga beli saham .

2.      Obligasi
Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Semua transaksi pada pasar modal ini pastinya memakai perantara, dan lewat perantara inilah B dapat meminjam uang. Semua kejadian ini disebut Direct Investment , yaitu kejadian diluar kuasa Bank (Pasar Modal, Saham) .
Bunga yg diperoleh dalam menginvestasikan uang di bank sebesar 15%, sedangkan pada pasar modal sebesar 7,5%, dan keadaan ini dinamakan Transter of risk .
Dan inila sistem Bank dan Pasar Modal dalam penginvestasian uang A , misalnya saja A menabung di BANK ADT, dan B meminjam uang pada BANK ADT , karena pasti dalam pinjam meminjam uang ada resikonya , makan BANK ADT tersebut bekerja sama dengan pihak ASURANSI misalnya saja ASURANSI MI, agar tidak menanggung resiko , bank harus membayar premi sesuai ketentuan yg berlaku , karena ASURANSI MI tidak mau menanggung resiko BANK ADT , maka ia bekerja sama dengan ASURANSI juga ,misalnya saja ASURANSI MDP, disinilah terjadi REASURANSI, yaitu istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Dan karena ASURANSI MDP juga tidak mau menanggung resiko sendirian maka ia bekerja sama dengan asuransi lain , misalnya saja ASURANSI ICA, disinilah terjadi RETROCESSI, yaitu Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain. Dan kemudian ASURANSI ICA tidak mau mengambil resiko sediri , ahirny ia mendirikan anak – anak perusahaan dan memasuki pasar modal untuk mencari capital gain , dan kepemilikan saham .
Kemudian untuk menjaga assetnya , A mendirikan perusahaan LEASING , yaitu Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala, biasanya di pakai untuk peng kreditan barang elecktronik dan motor, karena A tidak mau menanggung resiko sendiri , maka ia bekerja sam dengan asuransi , misalnya saja ASURANSI MI tadi , dan kemudian terjadilah proses seperti pada BANK ADT tadi , begitu terus selanjutnya , inilah yg dinamakan WORLD FINANCIAL FLOW.

Sabtu, 03 Maret 2012

Perkembangan Perbankan Sejak Tahun 1990

 Pada tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing.
Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.



Dari segi penghimpunan dana masyarakat, perbankan Indo¬nesia juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi terutama pada tahun 1989-90. Pada tahun 1989, jumlah dana yang berhasil dihimpun meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai 54,4 triliun rupiah. Pada tahun 1990, jumlah dana yang dihimpun mencapai 83,2 triliun, meningkat 52,9 persen atau 121.7 persen dari tahun 1988. Hal yang sama juga terjadi pada penyaluran kredit. Pada 1989, kredit yang disalurkan perbankan melonjak 44,5 persen menjadi 63.6 triliun rupiah dan mencapai 97,70 triliun rupiah atau meningkat 122.0 persen pada 1990. Pelonggaran sistem likuiditas tersebut ternyata menyebabkan situasi ekonomi memanas (over heated) dan menimbulkan pengaruh semakin tingginya inflasi. Jumlah uang beredar meningkat tajam sebesar 23,4 persen pada 1989 dan 73,2 persen pada 1990. Demikian juga tingkat inflasi hampir mencapai dua digit 9,5 persen pada 1990 dan tetap pada tingkat yang sama pada 1991 (Tabel 2).
Tabel 2 . Perkembangan Dana, Kredit, Jumlah, Uang Beredar dan Tingkat Inflasi di Indonesia, 1988-93 (Milyar rupiah)
Tahun Deposit Kredit Uang Beredar Inflasi (%)
1988 37.510 44.001 33.885 6.10
1989 54.375 63.606 41.998 5.97
1990 83.154 97.696 58.704 9.53
1991 95.118 113.608 84.630 9.52
1992 114.850 123.689 119.053 4.94
1993* 117.636 124.922 123.161 6.59
Sumber : Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank Indonesia, Juli 1993; * Catatan : sampai Maret 1993



Keadaan ini memaksa pemerintah memberlakukan kebijaksanaan baru dalam bidang moneter pada tahun 1990. Paket Deregulasi Januari 1990 diluncurkan untuk membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK). Pada tahun yang sama juga, dengan terpaksa pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan uang ketat (Tight Money Policy) serta menarik dana milik BUMN dari beberapa bank untuk mendinginkan suku perekonomian dalam negeri.
Di samping itu juga pemerintah menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menarik dana dari masyarakat. Meningkatnya suku bunga SBI tersebut membawa dampak peningkatan suku bunga perbankan lainnya seperti Surat Berharga Pasar Uang dan Interbank Call Money. Pada tahun 1989 terjadi peningkatan tajam tingkat bunga SBI dari 15,15 persen menjadi 19,88 persen, tingkat bunga SBPU dari 17,00 persen menjadi 20,84 persen dan tingkat bunga interbank dari 12,57 persen menjadi 21,53 persen.
C. Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Sebagai rangkaian kebijakan deregulasi dengan mengantisipasi perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, pada 17 Desember 1990 Bank Indonesia menetapkan Pola Dasar Pengawasan dan Pembinaan Bank yang dimaksudkan untuk menyesuaikan pola pengawasan dan pembinaan bank agar tetap diarahkan untuk meningkatkan kedewasaan dan kemandirian dalam pola pikir dan sikap yang bertanggungjawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan ekonomi.
Pola dasar pengawasan dan pembinaan bank harus dikembangkan sebagai konsep yang terintegrasi dengan dunia perbankan dan pihak-pihak lain yang terkait. Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.



Bertalian dengan ketentuan pasal 54 Undang-undang Perbankan 1992 yang menetapkan bahwa bank pemerintah harus menyesuaikan bentuk hukum lembaga selambat-lambatnya setahun sejak dikeluarkannya undang-undang tersebut, Bank Indonesia membantu bank-bank yang bersangkutan termasuk pemegang saham yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan untuk melakukan persiapanpersiapan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan penyesuaian yang diwajibkan. Sebelum berakhirnya batas waktu, ketujuh bank pemerintah telah dapat melakukan penyesuaian sehingga untuk selanjutnya nama resmi yang digunakan oleh bank-bank tersebut adalah :
(i) Bank Negara Indonesia (Persero)
(ii) Bank Bumi Daya (Persero)
(iii) Bank Rakyat Indonesia (Persero)
(iv) Bank Dagang Negara (Persero)
(v) Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
(vi)Bank Pembangunan Indonesia (Persero) dan
(vii)Bank Tabungan Negara (Persero).
Dengan telah ditempatkannya semua bank pemerintah sebagai bank umum yang kedudukannya sama dengan bank-bank umum lainnya, serta yang berlandaskan hanya pada satu undang-undang, kebijakan Bank Indonesia yang khusus ditujukan kepada bank pemerintah pada masa yang lalu, sejak saat itu ditiadakan. Perlakuan Bank Indonesia terhadap bank pemerintah baik dalam pemberlakuan ketentuan perbankan maupun dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan bank disamakan dengan perlakuan terhadap bank-bank umum lainnya.
Terkait dengan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah) pada tanggal 30 Oktober 1992 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1990 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank yang memilih kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan sebagai bank konvensional, demikian pula sebaliknya.
Kegiatan operasional bank berdasarkan prinsip bagi hasil baik dalam penghimpunan dan penanaman dana maupun dalam pemberian jasa perbankan lainnya serta dalam hal risiko usaha pada dasarnya sama dengan bank konvensional. Yang membedakan adalah bahwa imbalan semua transaksi perbankan tidak didasarkan pada system bunga melainkan atas dasar prinsip jual beli sebagaimana digariskan dalam syariat (hukum) Islam.


Otoritas pengawasan 1983-1990
Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Tugas tersebut tetap melekat bahkan dipertegas dalam Undangundang Perbankan baru, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1990. Dalam Bab I pasal 29 sampai dengan 37 Undang-undang No. 7 Tahun 1990, peran Bank Indonesia mencakup fungsi regulasi, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, serta penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bank.
Selain dalam pasal-pasal tersebut, terdapat pula kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi hal-hal yang dilakukan bank seperti dalam pasal 7 tentang kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal, serta bertindak sebagai pendiri dan pengurusan dana pensiun. Perbedaan fundamental dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia berdasarkan kedua undang-undang tersebut adalah dari segi pendekatan dan pola pelaksanaan dengan menerapkan kebijakan deregulasi. Khusus untuk bank-bank pemerintah dan bank pembangunan daerah pengawasannya juga dilakukan oleh BPK/BPKP. Sedangkan bank-bank yang sudah go public pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam.
Nilai kurs sejak tahun 1990 – 1997
Sejak tahun 1990 sampai dengan minggu ke dua Juli 1997 nilai tukar rupiah cukup stabil dan wajar. Pada akhir Desember 1990 kurs antara rupiah dengan dolar Amerika Serikat (kurs tengah) adalah Rp 1.901,00 dan kurs ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.383,00 pada akhir tahun 1996. kestabilan nilai kurs rupiah berlanjut sampai dengan 11 Juli 1997 dimana nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp. 2.440,00. Namun dalam minggu kedua Juli 1977 gonjangan terhadap nilai kurs rupiah mulai dirasakan, yang bermula dari jatuhnya mata Uang Bath Thailand. Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 melepas bata-batas kurs intervensi.
Dengan pelepasan batas-batas kurs intervensi, pemerintah meninggalkan sistem tukar upiah yang mengambang terkendali menjadi sistem nilai tukar mengambang murni sehingga nilai tukar kurs rupiah ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan pasar. Walaupun demikian, pemerintah dapat mempengaruhi nilai kurs rupiah baik secara langsung maupun secara tidak langsung, yaitu melalui kebijaksaan fiskal dan moneter.
D. Jalan Berliku Perbankan Indonesia di 2008-2009
Perjalanan perekonomian Indonesia di tahun 2008 penuh dengan tantangan dan kendala yang harus dihadapi, sehingga memaksa para pelaku usaha dan pengusaha dari berbagai sektor merevisi target pendapatan, pertumbuhan dan rencana bisnis investasinya. Pasalnya siapa yang menduga, krisis keuangan global terjadi di tahun ini dan akibatnya dampak tersebut mulai dirasakan negara berkembang, khususnya Indonesia.

Meskipun dampak dirasakan belum separah yang dialami negara maju, dimana sumber tsunaminya berasal. Namun ada khwatiran dari pelaku ekonomi dan pengusaha dalam negeri. Pasalnya banyak ramalan dan analisis dari pengamat ekonomi memperkirakan dampak dari resesi ekonomi dunia akan terasa pada tahun depan, sehingga memaksa pemerintah harus bekerja keras memutar otak mengantisipasi dampak lebih buruk ditahun mendatang.
Krisis ekonomi global mulai ditandai dengan runtuhnya lembaga keuangan terbesar di dunia asal Amerika Lehman Brother, kredit macet sektor perumahan (subprime mortgage) dan disusul kebangkrutan industri otomotifnya, seperti General Motor dan Ford. Musibah yang menimpa di Amerika juga serentak dirasakan negara-negara maju Eropa. Maka tak ayal, negara maju saja tidak bisa mengelak dari krisis keuangan global dan apalagi negara berkembang seperti Indonesia.
Ternyata betul saja, dampak krisis sempat memberikan sentimen buruk bagi lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia. Pasar modal dalam negeri juga sempat terkoreksi pada level yang paling buruk dampak menularnya kejatuhan pasar bursa di Wall Street. Terkoreksinya pasar bursa dalam negeri sempat membuat otoritas bursa menutup (suspensi) pasar dalam waktu dua hari.
Kepanikan Akibat Rumor Negatif
Muncul kabar dan rumor negatif adanya redemption di pasar modal oleh para investor asing guna menutupi keuangan di negaranya, telah membuat nilai tukar rupiah terus melorot dan jatuhnya indek harga saham gabungan (IHSG).
Akibatnya, kepanikan para nasabah perbankan dalam negeri bertambah dan mereka menilai menyimpan dana di bank sudah tidak aman lagi.
Beberapa kali pemerintah mencoba menyakinkan masyarakat, krisis yang terjadi tidak akan menjadikan perekonomian Indonesia terpuruk sebagaimana yang terjadi di tahun 1998. Pasalnya fundamental ekonomi di Indonesia masih kuat dan perbankan masih berjalan sehat.
Tingginya intensitas rumor negatif yang beradar di masyarakat, akhirnya mempertegas kondisi perbankan Indonesia sedang mengalami ketatnya likuiditas antar bank. Gagal kriliring akibat kesulitan likuiditas yang dialami bank Century menjadi bukti nyata dampak rumor telah meresahkan sektor perbankan. Maklum saja lembaga perbankan sangat sensitif dengan kabar dan rumor tersebut.
Banyaknya beredar rumor menjadi momok menakutkan bagi sektor perbankan dan akhirnya membuat pemerintah geram. Kekesalan pemerintah terhadap penyebar rumor berbuah hasil dengan ditangkapnya broker PT Bahana Securitas, Erick Jazier Adriansyah pada awal November.
Modus yang dilakukan si penyebar rumor likuiditas perbankan nasional ini dengan menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah kliennya yang isinya bahwa lima bank dalam keadaan kesulitan keuangan, yaitu Bank Artha Graha Internasional, Bank Bukopin, Bank Century, Bank Panin, dan Bank Victoria.
Dengan alasan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjaga dampak sistemik keuangan di Indonesia, pemerintah mengambil alih bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan menyuntikkan dana hingga Rp2 triliun. Kasus diambil alihnya Century oleh pemerintah telah menjadi tamparan telah bagi Bank Indonesia. Pasalnya, sebagai bank sentral, BI dinilai lemah dalam melakukan pengawasan antar Bank. Anggota DPR Komisi XI Drajat Wibowo mengatakan, kasus Century bukan hanya tanggung jawab penyebar rumor negatif tetapi juga tanggung jawab BI, karena gagalnya melakukan pengawasan antar bank.
Di tengah tingginya persaingan perbankan merebut pasar dalam negeri, ternyata dampak krisis keuangan global membuat bisnis bank-bank BUMN harus direvisi dan bahkan lebih bersikap hati-hati dalam mengucurkan kreditnya. Tidak mau menimbulkan kredit macet dan tingginya Non Performance Loan (NPL), sekarang perbankan harus lebih berhati-hati dan selektif menyalurkan kreditnya.
Hal semacam inilah yang dilakukan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang lebih selektif memberikan kucuran kredit kepada nasabahnya, khususnya disektor perkebunan kelapa sawit. “Kita tidak menurunkan kredit perbankan untuk sektor perkebunan, tetapi akan lebih selektif” kata Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A Sentausa.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bank Mandiri dengan cara tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kredit macet yang tinggi, sebagaimana pengalaman yang terjadi di tahun 2005. Masih labilnya kondisi ekonomi dan ancaman lambatnya pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang, membuat kebijakan Bank Indonesia tentang kepemilikan tunggal (Single Pressence Policy/SPP) berjalan di tempat dan tidak ada progress yang signifikan, kendatipun BI sudah mengundurkan target penerapan peraturan tersebut dari semula pada akhir 2008 menjadi akhir 2010.
E. Kondisi Terakhir Perbankan Di Indonesia
Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir, keketatan likuiditas sudah berkurang.
Dalam 2 bulan terakhir likuiditas mulai berkurang, tapi masih menjadi perhatian. Bertambahnya likuiditas perbankan tersebut karena ada pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan total kredit tahun per tahun tumbuh 37,1 persen.
Kredit investasi juga mencatat pertumbuhan tahunan tertinggi 42,9 persen, kredit modal kerja tumbuh 39 persen, kredit konsumsi tumbuh 33 persen. Adapun tingkat kredit macet (Non Performing Loan/NPL) relatif stabil 3,9 persen. Kecukupan modal perbankan (CAR) juga masih tinggi mencapai 16 persen. Risiko kredit dan risiko pasar masih tergolong rendah, namun berpotensi meningkat apabila pemburukan ekonomi global berlanjut. Lebih lanjut Mulyaman memperkirakan, jika pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,9-5 persen, pertumbuhan kredit bisa mencapai 15-20 persen di tahun 2009 mendatang.
Pejabat senior IMF Perwakilan Indonesia Milan Zavadjil juga menyatakan bahwa sistem perbankan di Indonesia mulai kuat dan memiliki modal serta kinerja bagus yang tercipta karena membaiknya sistem pengawasan perbankan. Zavadjil yang dikutip dari keterangan pers di website IMF menyebutkan kinerja perekonomian Indonesia secara umum sangat baik dalam 10 tahun terakhir dengan memperbaiki makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan terutama di sektor fiskal dan kebijakan moneter.
Pernyataan ini sengaja dikeluarkan untuk meluruskan pemberitaan yang keliru oleh media-media di Indonesia mengenai penilaian atas ekonomi Indonesia dalam laporan IMF mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.
Keberhasilan menghadapi krisis keuangan 2008-2009 menjadi bukti jelas daya tahan sistem dan membaiknya stabilitas keuangan Indonesia yang dibentuk 10 tahun terakhir ini. Program penilaian sektor keuangan (Financial Sector Assessment Program/FSAP) adalah analisis menyeluruh dan mendalam mengenai sektor keuangan suatu negara yang telah dimulai sejak 1999 dan diikuti lebih dari 150 negara termasuk negara anggota G-20.
Fokus penilaian program ini yaitu mengukur stabilitas sektor keuangan dan potensi kontribusinya bagi pertumbuhan dan pembangunan. Penilaian IMF, katanya termasuk melakukan stress test kekuatan perbankan Indonesia menghadapi kondisi yang paling ekstrim seperti penurunan pertumbuhan ekonomi.
Untuk Indonesia hasil stress test sangat positif. Dalam tes dengan skenario bawah, meski keuangan bank terkena dampak tetapi permodalan masih bertahan di batas yang ditentukan. Dalam kesimpulan IMF, sektor keuangan Indonesia sudah menjadi sistem yang kuat dan itu merupakan sinyal positif bagi investor dalam dan luar negeri.


Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
Pada 1983, tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor.
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya.
Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.
Namun sekarang kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir, keketatan likuiditas sudah berkurang.
Dalam 2 bulan terakhir likuiditas mulai berkurang, tapi masih menjadi perhatian. Bertambahnya likuiditas perbankan tersebut karena ada pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan total kredit tahun per tahun tumbuh 37,1 persen.
Pejabat senior IMF Perwakilan Indonesia Milan Zavadjil juga menyatakan bahwa sistem perbankan di Indonesia mulai kuat dan memiliki modal serta kinerja bagus yang tercipta karena membaiknya sistem pengawasan perbankan. Zavadjil yang dikutip dari keterangan pers di website IMF menyebutkan kinerja perekonomian Indonesia secara umum sangat baik dalam 10 tahun terakhir dengan memperbaiki makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan terutama di sektor fiskal dan kebijakan moneter.
Pernyataan ini sengaja dikeluarkan untuk meluruskan pemberitaan yang keliru oleh media-media di Indonesia mengenai penilaian atas ekonomi Indonesia dalam laporan IMF mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.